Cari Blog Ini

Jumat, 14 Februari 2014

KPU Sumbawa Kukuhkan Relawan Demokrasi



Sumbawa Besar, SE.
Sedikitnya 15 relawan demokrasi untuk pemilu 2014 mendatang dikukuhkan oleh Komis Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa, Minggu (24/11). Pengukuhan tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) KPU Sumbawa kepada perwakilan masing-masing relawan.
Ketua Divisi Sosialiasi dan Pendidikan Pemilih KPU Suimbvawa, Adi Manaungi SH, usai menyerahkan SK Relawan Demokrasi, berharap kepada para relawan demokrasi untuk menjadi agent sosialasi pemilu tahun 2014 mendatang ditengah-tengah masyarakat.
“Sehingga masyarakat pemilih dapat memahami dan mengetahui arti penting demokrasi dan pemilu,” ujarnta.
Hal ini penting, menurut Adi Manaungi, agar tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu di Kabupaten Sumbawa dapat dipertahankan dan ditingkatkan kedepannya.
Dijelaskan, untuk tahun 2009 lalu, tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 80,20 persen, sehingga Kabupaten Sumbawa masuk dalam tiga besar nasional dari 489 kabupaten/kota di Indonesia.
“Kami targetkan pemilu 2014 mendatang tingkat partisipasi pemilu di Sumbawa 85 persen,” tukasnya optimis.
Anggota KPU Sumbawa Syukri Rakhmat S.Ag, menyebutkan, lahirnya relawan demokrasi dilatarbelakangi oleh    keterbatasan sumberdaya KPU untuk menjangkau kecematan dan desa, sehingga perlu ada mitra kerja KPU yang membantu KPU melakukan sosialisasi Pemilu 2014 mendatang, terutama pendidikan pemilih. Memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengembangkan proses demokrasi. 
“Ada nilai yang dianut oleh relawan, Pendidikan pemilih sangat penting agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih dan lebih dewasa. Sehingga melahirkan demokrasi yang sehat dan pemilu serta anggota legislative berkualitas. Selain adanya  Kekhawatiran tingginya angka golput,” ujarnya.
Sudirman SIp, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbawa, berharap pesan KPU bahwa pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat bersadarkan UUD 1945 dan Pancasila. Relawan demokrasi diharapkan mampu masuk ke simpul-simpul di masyarakat sehingga mendorong proses demokrasi lebih berkaulitas.
“Mendorong proses demokrasi secara substansi terbangun di masyarakat, mendorong pemilih agar memilih wakilnya baik di DPR, DPD dan DPRD  agar ada kesadaran bahwa memilih itu sangat penting dan sejauh mana mereka perjuangkan aspirasinya. Ini yang harus kita kedepankan. Selain mendorong  calon legislative, pendukung dan pemilih  lainnya, sehingga muncul kesadaran siap kalah dan siap menang sehingga mengantisipasi terjadinya konflik,” tukas Sudirman.
Bimbingan Teknis untuk para relawan demokrasi  berlangsung sehari, tampil sebagai nara sumber Ardiansyah SIP, dosen Universitas Samawa (Unsa), selain tiga orang Komisioner KPU Sumbawa membawakan materi Pemilu untuk Pemula, Siap Menjadi Pemilih tahun 2014 dan memilih dengan cerdas dan cermat.(YK)

Kamis, 14 November 2013

Tanah dijual di Tanjung Menangis Sumbawa




Dijual Segera (Land For Sale)
Lahan dua lokasi masing-masing seluas 2 hektare. Lokasi Tanjung Menangis Kelurahan Brang Biji Sumbawa Besar NTB cocok untuk perkebunan, peternakan dan pariwsiata sekitar 500 meter dari pantai. Harga  murah. anda berminat? silahkan kontak kami via email; sukrianto_se@yahoo.co.id

Minggu, 11 Agustus 2013

Joben Otak Kokok

My Family

                                                                   My Familly

Jumat, 24 Mei 2013

My Son & Daughter

                                                            My Son Ivhan & Dinda

Kamis, 18 April 2013

Kejaksaan Bakal Gugat Delapan Terpidana Korupsi


Sumbawa Besar, SE.
Kejaksaan Negeri Sumbawa bakal mengajukan gugatan terhadap sedikitnya delapan terpidana kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrach, red), terkait belum dibayarnya uang pengganti.
“Kami akan mengajukan gugatan perdata terhadap 8 terpidana kasus korupsi karena sampai hari ini mereka belum membayar uang penganti,” ujar Sugeng Hariadi SH. MH., Kajari Sumbawa disela-sela pelantikan pejabat Kasi Datun Kejari Sumbawa, Rabu (17/04).
Diakui Kajari, sejauh ini pihaknya terus berupaya melakukan penagihan uang  pengganti kepada delapan terpidana korupsi yang terjadi sejak tahun 2003 silam. Namun upaya tersebut, belum membuahkan hasil karena terpidana tersebut belum sanggup membayar dengan berbagai alasan.
Karenanya, pihaknya tetap berupaya menempuh berbagai cara baik ligitasi maupun non ligitasi—diluar pengadilan--, untuk mengembalikan uang pengganti yang dikorupsi oleh terpidana sebesar Rp 710 juta.
“Ini akan menjadi tugas berat kami, teruma Kasi Datun untuk menyelesaikan tunggakan uang pengganti terpidana tersebut. Uang pengganti berbeda dengan denda, uang pengganti adalah jumlah uang yang dikorupsi,” tukasnya.
Namun demikian, diakui Kajari, ada sejumlah terpidana kasus korupsi yang baru dan telah inkrah saat ini ditangani seksi Pidana Khusus telah membayar uang pengganti tersebut.
“Sesuai UU, wajib hukumnya terpidana membayar uang pengganti, jika tidak maka mereka harus menjalani hukuman subsider. Apabila terpidana tidak sanggup, maka ahli warisnya wajib untuk melunasi,” tandasnya.
Apabila terpidana tidak bisa membayar, lanjut Kajari, maka Jaksa selalu eksekutor akan menyita harta benda yang bersangkutan.
“Tentunya sebelumnya kami akan menghitung terlebih dahulu nilai asset tersebut. Uang pengganti akan disetor ke kas Negara sebagai bagian dari penerimaan Negara,” pungkasnya.(*)

Selasa, 16 April 2013

Jembatan Darurat

Warga Emang Lestari Kecamatan Lunyuk Menyeberangi Jembatan Darurat (foto.Anto)