Cari Blog Ini

Kamis, 18 April 2013

Kejaksaan Bakal Gugat Delapan Terpidana Korupsi


Sumbawa Besar, SE.
Kejaksaan Negeri Sumbawa bakal mengajukan gugatan terhadap sedikitnya delapan terpidana kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrach, red), terkait belum dibayarnya uang pengganti.
“Kami akan mengajukan gugatan perdata terhadap 8 terpidana kasus korupsi karena sampai hari ini mereka belum membayar uang penganti,” ujar Sugeng Hariadi SH. MH., Kajari Sumbawa disela-sela pelantikan pejabat Kasi Datun Kejari Sumbawa, Rabu (17/04).
Diakui Kajari, sejauh ini pihaknya terus berupaya melakukan penagihan uang  pengganti kepada delapan terpidana korupsi yang terjadi sejak tahun 2003 silam. Namun upaya tersebut, belum membuahkan hasil karena terpidana tersebut belum sanggup membayar dengan berbagai alasan.
Karenanya, pihaknya tetap berupaya menempuh berbagai cara baik ligitasi maupun non ligitasi—diluar pengadilan--, untuk mengembalikan uang pengganti yang dikorupsi oleh terpidana sebesar Rp 710 juta.
“Ini akan menjadi tugas berat kami, teruma Kasi Datun untuk menyelesaikan tunggakan uang pengganti terpidana tersebut. Uang pengganti berbeda dengan denda, uang pengganti adalah jumlah uang yang dikorupsi,” tukasnya.
Namun demikian, diakui Kajari, ada sejumlah terpidana kasus korupsi yang baru dan telah inkrah saat ini ditangani seksi Pidana Khusus telah membayar uang pengganti tersebut.
“Sesuai UU, wajib hukumnya terpidana membayar uang pengganti, jika tidak maka mereka harus menjalani hukuman subsider. Apabila terpidana tidak sanggup, maka ahli warisnya wajib untuk melunasi,” tandasnya.
Apabila terpidana tidak bisa membayar, lanjut Kajari, maka Jaksa selalu eksekutor akan menyita harta benda yang bersangkutan.
“Tentunya sebelumnya kami akan menghitung terlebih dahulu nilai asset tersebut. Uang pengganti akan disetor ke kas Negara sebagai bagian dari penerimaan Negara,” pungkasnya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar